rss

Sistem Transaksi Tokek & Barang Antik ( Pusaka )

Sistem Transaksi :

DI LUAR KANTOR :


A. Tokek

1. Pengundang memberitahukan informasi tentang keberadaan barang tersebut kepada kami.

2.  Selanjutnya setelah ada info dan ada kesepakatan dengan kami , baru bisa ditentukan waktu dan hari transaksinya.

3. Pemilik atau kuasa barang atau mediator dikenakan biaya undangan, yang akan dipergunakan untuk biaya administrasi, biaya overbooking bank dan jaminan keseriusan bahwa barang sudah valid (sesuai kriteria ), agar transaksi dan pembayaran dapat terlaksana. Besar nilai undangan disini

4. Setelah kami menerima undangan, Kesepakatan Jual beli baru  bisa di berikan untuk membuat suatu ikatan keseriusan jual beli antara pengundang dan pembeli, dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) yang di keluarkan oleh pembeli. Dimana informasi jadwal transaksi ditentukan oleh pengundang seperti penetapan waktu,hari dan tanggal Transaksi. karena  pembeli harus mengetahui semuanya supaya memudahkan sistem pengaturan  pembayaran bersama bank rekanan dari pihak pembeli.

5. Apabila sampai dilokasi transaksi sesuai dengan MoU dalam waktu 3jam kami tidak boleh melihat barang, tidak boleh cek barang, dengan alasan apapun maka transaksi dinyatakan gagal.

6. Pengetesan Tokek dilakukan langsung dilakukan oleh Tester kami secara fisik, Tokek tersebut bisa dilihat, bisa diraba dan bisa di foto dan selanjutnya di analisa apakah sesuai dengan kriteria kami atau tidak. apabila dinyatakan sesuai kriteria baru Tokek tersebut di timbang dengan timbangan akurat dengan satuan gram (gr). penimbangan di lakukan 2x dan dengan jeda waktu sesuai kesepakatan ke dua belah pihak, apabila hasil penimbangan beratnya sesuai dengan yang dijanjikan atau yg tertera di MoU, maka di nyatakan lulus tes.

7. Setelah tokek dinyatakan lulus tes maka buyer akan memberikan uang Tanda jadi ( DP ) di depan notaris sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah ), dan akan mengganti uang undangan sebanyak 10xlipat dan memberikan bonus sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), kepada pihak yang mengundang.
dan kami akan segera memproses penyelesaian pembayaran, proses pelunasan pembayaran maksimal 3x24jam (luar jakarta) dan 2x24jam (jakarta) di hitung berdasarkan jam kerja perbankkan.
Cepat-lamanya Pembayaran tergantung dari data-data yang diberikan oleh penerima uang nantinya. Seperti Foto copy Ktp dan surat –surat pendukung lainnya dimana mempermudah bagi pihak perbankkan untuk pengisian data.
semua biaya Administrasi dan keseluruhannya yang di keluarkan oleh perbankkan di tanggung oleh kami.

8. Setelah tokek dinyatakan lulus test, sambil menunggu pelunasan pembayaran itu, maka tokek akan dipindahkan oleh pemilik ke suatu tempat/wadah/kamar, terus disegel ( dikunci ) yang ditunjuk oleh pembeli dan dijaga oleh semua perwakilan baik dari Pemilik, Mediator maupun Buyer.

9. Setelah tiba waktu pelunasan pembayaran, maka tempat/wadah/kamar tempat tokek akan dibuka
apabila tokek tersebut masih ada, dan sama seperti semula ( tidak berubah wujud, jumlahnya sama, dll) maka akan dilakukan proses pelunasan pembayaran secara keseluruhan.

10.Setelah pembayaran dinyatakan selesai oleh Buyer maka dari pihak barang mengecek saldo rekening masing2, (apabila sudah masuk semua) maka dilakukan serah terima barang dari pemilik ke Buyer di depan notaris.

B. Barang Antik ( Pusaka )

1. Pengundang memberitahukan informasi tentang keberadaan barang tersebut kepada kami.

2.  Selanjutnya setelah ada info dan ada kesepakatan dengan kami , baru bisa ditentukan waktu dan hari transaksinya.

3. Pemilik atau kuasa barang atau mediator dikenakan biaya undangan, yang akan dipergunakan untuk biaya administrasi, biaya overbooking bank dan jaminan keseriusan bahwa barang sudah valid (sesuai kriteria ), agar transaksi dan pembayaran dapat terlaksana. Besar nilai undangan disini.

4. Setelah kami menerima undangan, Kesepakatan Jual beli baru  bisa di berikan untuk membuat suatu ikatan keseriusan jual beli antara pengundang dan pembeli, dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) yang di keluarkan oleh pembeli. Dimana informasi jadwal transaksi ditentukan oleh pengundang seperti penetapan waktu,hari dan tanggal Transaksi. karena  pembeli harus mengetahui semuanya supaya memudahkan sistem pengaturan  pembayaran bersama bank rekanan dari pihak pembeli.

5. Apabila sampai dilokasi transaksi sesuai dengan MoU dalam waktu 3jam kami tidak boleh melihat barang, tidak boleh cek barang, dengan alasan apapun maka transaksi dinyatakan gagal.

6. Pengetesan Barang Antik (Pusaka) dilakukan 2x, jeda antara test-1 dan test ke-2 tergantung kesepakatan bersama. Setelah tiba dilokasi barang, kami akan test barang Antik (Pusaka) sesuai dengan fungsi yang mau ditransaksikan oleh Pemilik yang sudah tercantum di MoU.

7. Setelah Barang Antik (Pusaka) dinyatakan lulus tes-1 maka buyer akan memberikan uang tanda jadi di depan notaris sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) tapi uang ini tidak bisa dipergunakan sampai Barang antik (pusaka) tersebut dinyatakan lulus test ke-2.
Buyer akan langsung mengganti uang undangan anda sebanyak 10xlipat dan memberikan bonus sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).

8. Setelah Barang Antik (Pusaka) dinyatakan lulus test, maka Barang antik (Pusaka) tersebut, akan dipindahkan oleh pemilik ke suatu tempat/wadah/kamar, terus disegel ( dikunci ) yang ditunjuk oleh pembeli dan dijaga oleh semua perwakilan baik dari Pemilik, Mediator maupun Buyer sampai menunggu proses penyelesaian pembayaran.

9. Setelah tiba waktu penyelesaian pembayaran, maka tempat/wadah/kamar tempat Barang antik akan dibuka, apabila Barang Antik (Pusaka) tersebut masih ada, dan sama seperti semula ( tidak berubah wujud, jumlahnya sama, dll) maka akan langsung dilakukan pelunasan pembayaran.

10. Setelah dinyatakan lulus test ke-2 oleh tester Buyer maka uang tanda jadi Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) yg sudah dinotariskan, akan online langsung ke rekening pemilik / kuasa barang / mediator ( orang yang mengundang). dan sisa pembayaran akan diselesaikan Maksimal 2x24jam (Jakarta) dan maksimal 3x24jam (luar jakarta) dan jam kerja bank.
Cepat-lamanya Pembayaran tergantung dari data-data yang diberikan oleh penerima uang nantinya. Seperti Foto copy Ktp dan surat –surat pendukung lainnya dimana mempermudah bagi pihak perbankkan untuk pengisian data.
semua biaya Administrasi dan keseluruhannya yang di keluarkan oleh perbankkan di tanggung oleh kami.

11.Setelah pembayaran dinyatakan selesai oleh Buyer maka dari pihak barang mengecek saldo rekening masing2, (apabila sudah masuk semua) maka dilakukan serah terima barang dari pemilik ke Buyer di depan notaris.


Apabila ada pemilik / mediator yang ingin mengajukan sistem transaksi Finalty maka kami juga bersedia untuk mengikutinya.

C. Sistem Transaksi Finalty (Sanksi)

Sistem ini kami terapkan khusus buat Pihak penjual yang meragukan kemampuan kami selaku Pembeli. 


  1. Pihak penjual menyatakan siap untuk mengikuti / menyanggupi semua kriteria yang di ingini / dicari oleh pembeli, yang selanjutnya akan dijadikan dasar transaksi dengan sistem finalty (pengikat jual beli) dan akan dilampirkan dalam berita acara Pengikatan jual beli ini.
  1. Kedua belah pihak menuju salah satu Bank besar dan terpercaya dijakarta, yang disepakati bersama, untuk menghadap pihak Bank & Notaris bank guna melakukan Pengikatan Jual-beli tokek / Barang Antik (Pusaka).
  1. Besar nilai (Nominal) yang akan digunakan untuk pengikatan jual beli dibank, ditentukan oleh pihak penjual, minimal 100juta maksimal terserah kemampuan pihak penjual, dan kedua belah pihak bersedia nominal Pengikat jual beli yang sudah disepakati tersebut untuk di blokir oleh pihak bank dan disaksikan oleh Notaris. 
  2. Setelah semua administrasi pengikat jual beli selesai dibuat oleh Notaris dan dilaksanakan oleh pihak Bank, maka kedua belah pihak (pihak pembeli dan penjual) dan Notaris sebagai saksi, langsung menuju lokasi transaksi / lokasi barang yang akan ditransaksikan, dan Apabila : 
    Sampai dilokasi transaksi (lokasi barang), maksimal 3jam penjual tidak bisa menunjukkan barang yang akan ditransaksikan (sesuai kriteria yang terlampir dlm Pengikat jual beli) atau barang tidak masuk kriteria pembeli yang telah disepakati pada pengikatan jual-beli di notaris atau barang ada dan masuk kriteria pembeli, tetapi penjual berubah pikiran tidak mau menjual barang pusaka tersebut atas alasan apapun, maka uang pengikat jual-beli pihak penjual, akan menjadi milik pembeli secara otomatis. Sebaliknya apabila setelah sampai dititik transaksi, barang ada dan masuk kriteria pembeli, maka uang Pengikat jual-beli pembeli, akan menjadi milik penjual secara otomatis juga, dan pembeli wajib membeli barang pusaka tersebut sesuai harga yang telah disepakati bersama dan penjual harus menjual barang tersebut.
  1. Proses pengetesan barang dan proses transaksi berikut harga tertuang dalam MoU terpisah.

TRANSAKSI DIKANTOR :


Untuk transaksi di kantor, pada prinsipnya sama dengan transaksi di luar kantor hanya perbedaannya terletak di biaya undangan. transaksi dikantor tidak di kenakan biaya undangan tapi hanya biaya administrasi saja.


Untuk melihat biaya undangan dan biaya administrasi silakan klik disini


Kenapa harus transaksi dengan kami ??? lihat disini.

Artikel Lainnya :